Denda Pelanggaran Lalu Lintas

OTOMOTIFNET – Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas No22 Tahun 2009 sudah dimulai. Salah satu yang paling ramai menjadi bahan pembicaraan adalah keharusan penggunaan helm berstandar SNI hingga aturan belok kiri tak boleh langsung. Dendanya pun naik hampir 10 kali lipat dibanding UU Lalu Lintas sebelumnya.
Bicara denda dengan nominal yang jauh lebih mahal, UU lalu lintas yang baru pada akhirnya mulai mengajak kita semua untuk tertib. Bukan hanya pengemudi kendaraan bermotor, tapi pengguna jalan dan setiap orang di negara ini juga harus tertib.

Baru-baru ini pihak Direktorat Lalu Lintas, Polda Metropilitan Jakarta Raya lewat website resminya merilis daftar denda pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas sesuai UU Lalu Lintas no.22 Tahun 2009.

  1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
    Pasal 275 ayat (1) & pasal 28 ayat (2)
    Denda : Rp 250.000
  2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk :
    Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 & Pasal 104 ayat (3)
    Denda : Rp 250.000
  3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor ).
    1. Tidak Membawa SIM
      Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
      Pasal 288 ayat (2) & Pasal 106 ayat (5) huruf b.
      Denda : Rp 250.000
    2. Tidak memiliki SIM
      Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
      Pasal 281 & Pasal 77 ayat (1)
      Denda : Rp 1.000.000
    3. STNK / STCK tidak sah
      Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
      Pasal 288 ayat (1) & Pasal 106 ayat (5) huruf a.
      Denda : Rp 500.000
    4. TNKB Tidak Sah
      Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
      Pasal 280 & pasal 68 ayat (1)
      Denda : Rp 500.000
    5. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
      Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
      Pasal 279 & Pasal 58
      Denda : Rp 500.000
    6. Sabuk keselamatan
      Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
      Pasal 289 & Pasal 106 Ayat (6)
      Denda : Rp 250.000
    7. Lampu Utama Malam Hari
      Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
      Pasal 293 ayat (1) & pasal 107 ayat (1)
      Denda : rp 250.000
    8. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
      Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
      Pasal 287 ayat (6) & pasal 106 (4) huruf h
      Denda : Rp 250.000
    9. Ranmor tanpa rumah-rumah
      Selain Sepeda Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm
      Pasal 290 & Pasal 106 (7)
      Denda : Rp 250.000
    10. Gerakan lalu lintas
      Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
      Pasal 287 ayat (3) & Pasal 106 ayat (4) e
      Denda : Rp 250.000
    11. Kecepatan maksimum dan minimum
      Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
      Pasal 287 ayat(5) & Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau pasal 115 huruf (a)
      Denda : Rp 500.000
    12. Membelok atau berbalik arah
      Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah.
      Pasal 294 & pasal 112 (1).
      Denda : Rp 250.000
    13. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
      Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
      Pasal 295 & pasal 112 ayat (2)
      Denda : Rp 250.000
    14. Melanggar rambu atau marka
      Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
      Pasal 287 ayat(1) & psl 106(4) huruf (a) dan Pasal 106 ayat(4) huruf(b)
      Denda : Rp 500.000
    15. Melanggar Apill ( TL )
      Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas.
      Pasal 287 ayat (2) & pasal 106(4) haraf (c)
      Denda : Rp 500.000
    16. Mengemudi tidak wajar
      - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
      - Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
      Pasal 283 & pasal 106 (1).
      Denda : Rp 750.000
    17. Diperlintasan kereta api
      Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
      Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
      Denda : Rp 750.000
    18. Berhenti dalam keadaan darurat.
      Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
      Pasal 298 & psl 121 ayat (1)
      Denda : Rp 500.000
    19. Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
      a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
      b. Ambulan yang mengangkut orang sakit
      c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu lintas
      d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
      e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
      f. Iring-iringan Pengantar Jenazah dan,
      g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
      Pasal 287 ayat (4) & Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) & Pasal 134 dan pasal 135.
      Denda : Rp 250.000
    20. Hak pejalan kaki atau pesepeda
      Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
      Pasal 284 & 106 ayat (2).
      Denda : Rp 500.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

the unlimited ideas